Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Marak Kampanye Digital, UU Perkawinan Belum Jamin Turunkan Perkawinan Anak

Kompas.com - 04/05/2021, 14:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 16 Yahun 2019 belum menjamin menurunnya perkawinan anak.

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari ditemukannya kampanye digital tentang perkawinan anak yang marak terjadi.

"Dari sisi legislasi, Indonesia sudah memiliki UU Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan 19 tahun. Tapi UU ini belum menjamin menurunnya perkawinan anak," kata Christina dikutip dari siaran pers, Selasa (4/5/2021).

"Belum lama ini kita menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak. Ini sangat berbahaya," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Baca juga: Kementerian PPPA: Agama Sering Dijadikan Alat untuk Perkawinan Anak

Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak tersebut.

Menurut dia, perkawinan anak sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia sehingga harus dicegah.

Terlebih, merujuk data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peradilan Agama, ditemukan fakta bahwa salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak.

Selain itu juga banyak anak yang terjerumus pada pergaulan yang salah di internet.

"Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” kata dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Cegah Perkawinan Anak

Menurut Christina, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa.

Oleh karena itu dalam penanganannya menuntut partisipasi dari masyarakat sebanyak mungkin.

"Jadi bukan hanya pemerintah tetapi semua pihak di masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik," kata dia.

Baca juga: Mendikbud: Perkawinan Anak Hilangkan Hak Anak Dapatkan Pendidikan Berkualitas

Hal tersebut diperlukan untuk memberikan edukasi yang cukup pada orangtua dan anak-anak itu sendiri tentang bahaya perkawinan anak.

Christina menilai, mencegah perkawinan anak merupakan upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Adapun berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia.

Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 8 dunia terkait angka absolut perkawinan anak.

Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi sebesar 19,43 persen dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.

Sementara di DKI Jakarta angka perkawinan anak juga masih tercatat tinggi walaupun di bawah 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com