JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, pemanggilan Azis harus segera dilakukan untuk mencari keterangan dan informasi tentang dugaan-dugaan keterlibatannya pada perkara ini:
"Sudah seharusnya KPK segera panggil Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk memperoleh keterangan dan informasi mengenai dugaan-dugaan keterlibatannya yang menghubungkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju," kata Zaenur pada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Ditanya soal Kapan Periksa Azis Syamsuddin, KPK: Semua yang Mengetahui Akan Kami Panggil
Zaenur menyebut, penyidik KPK harus mendalami dugaan komunikasi yang terjalin antar pihak dalam perkara ini.
Salah satu alat bukti yang penting, kata Zaenur, adalah perangkat komunikasi milik Azis.
"Alat bukti yan ya penting adalah perangkat komunikasi dari Azis Syamsuddin untuk menggali bagaimana komunikasi antar pihak terjadi dan peran Azis di situ," ucap dia.
Perkara ini, menurut Zaenur, harus segera ditetapkan menjadi prioritas oleh KPK.
Ia tak ingin ada pihak-pihak yang terlibat tetapi lolos dari jeratan hukum.
"Jangan sampai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini melenggang lolos dari jeratan hukum karena adanya ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam melakukan penyidikkan," tutur dia.
Selain itu, Zaenur mengatakan bahwa perkara ini dapat menjadi pembuktian integritas KPK.
"Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin," papar dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara ini sebagai inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Pertemuan itu berujung pada kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 yang diminta Robin pada Syahrial untuk menutup kasus penyelidikan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Terkait perkara ini, pihak imigrasi telah mengabulkan permintaan KPK untuk mencegah Azis pergi ke luar negeri.
Baca juga: MKD Jadwalkan Rapat Internal Bahas Azis Syamsuddin Pekan Depan
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Azis.
Namun, sampai saat ini KPK tak kunjung melakukan pemanggilan pada Azis sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.