Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Prioritaskan Penanganan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Penyidiknya Sendiri

Kompas.com - 04/05/2021, 12:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memprioritaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, kasus itu harus menjadi prioritas karena melibatkan pihak internal KPK.

"Mengapa harus jadi prioritas karena kasus Stepanus Robbin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan diduga ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu melibatkan internal KPK," sebut Zaenur pada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum tanpa faktor-faktor di luar hukum yang mempengaruhinya," kata dia.

Zaenur juga menilai pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu akan menjadi pembuktian integritas KPK.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 9 Perkara Uji Materi, Salah Satunya UU KPK

"Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin," tutur Zaenur.

Dirinya berharap KPK memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Zaenur menuturkan dalam kasus ini jangan sampai ada pihak yang kemungkinan terlibat namun lolos dari pemeriksaan.

"Jangan sampai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini melenggang lolos dari jeratan hukum karena adanya ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam melakukan penyidikkan," imbuh dia.

Sebagai informasi sampai saat ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjung Balai 2020-2021.

Ketiganya adalah penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain.

Dua nama lain turut terseret dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.

Baca juga: Menilik Kembali Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Jelang Putusan MK...

Serta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sempat berusaha dihubungi oleh Syahrial terkait perkaranya itu.

Saat ini meski sudah melakukan penggeledahan untuk mencari dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin KPK belum memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Sementara Lili menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Syahrial untuk membicarakan perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com