Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Selain pelanggaran kode etik, publik juga dikejutkan dengan dua kasus yang mencoreng kredibilitas KPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Heran MK Belum Juga Putuskan Hasil Uji Materi UU KPK
Kasus pertama ialah pencurian barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram yang dilakukan pegawai KPK yang berinisial IGAS dari Pegawai KPK berinisial IGAS yang merupakan Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
Dewas KPK pun menghukum IGAS dengan memberhentikannya secara tidak hormat dari KPK. Selain itu IGAS juga harus berhadapan dengan polisi karena kasus pencurian emas tersebut juga diproses secara pidana.
Kasus kedua ialah penerimaan suap yang dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari Polri yang bernama AKP Stepanus Robin.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud
Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar tak melanjutkan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian di tengah carut-marut yang terjadi di internal KPK pasca undang-undangnya direvisi, publik masih menanti harapan dari putusan uji materi UU KPK.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sudah dilayangkan sejak menjelang akhir tahun 2019.
Rencananya, sesuai jadwal, MK akan memutuskan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi pada Selasa (3/5/2021).
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK
Publik kini tengah menanti putusan uji materi yang bisa mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.