Selain itu, KPK juga dinilai mengalami degradasi etik yang cukup serius.
Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani KPK telah merusak reputasi KPK.
Lebih lanjut, menurut Emil, proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala," kata Emil.
"Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi," ucap dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK
Emil Salim berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan itu, dia yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia, akan kembali pada ke khittahnya.
Adapun nama-nama dari 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi ini diikuti 51 profesor dari berbagai perguruan tinggi.
Selain Emil Salim, ada juga Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno serta nama-nama lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.