Haris menjelaskan, ada dugaan bocornya informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dugaan kebocoran ini juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyebutkan bahwa ada truk yang diduga membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus suap pajak di Kalimantan Selatan.
Kurnia meminta KPK segera mengusut siapa aktor yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti
Ia menegaskan tindakan itu termasuk tindakan pidana yakni obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus terakhir yang melibatkan pegawai KPK adalah dugaan suap yang diterima oleh penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Robin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan kesepakatan dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilakukan 22 Februari 2021, menduga Robin meminta uang sejulah Rp 1,5 miliar dengan janji akan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada Pemerintah Kota Tanjungbalai Sumatera Utara 2020-2021.
Firli menduga Robin sudah menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar, dan membaginya ke seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman mengatakan berbagai pelanggaran yang terjadi di internal KPK merupakan imbas dari krisis kepemimpinan di tubuh KPK saat ini.
Zaenur menjelaskan hal ini akan berimbas pada tidak adanya lagi perasaan yang sama untuk menjunjing tinggi kultur dan nilai organisasi.
"Seakan-akan semua berjalan sendiri-sendiri, ini disebabkan oleh karena kepmimpinan KPK saat ini khususnya seorang Ketua KPK saat ini Firli bahuri yang tidak bisa memberikan keteladanan," ujar Zaenur kepada Kompas.com pekan lalu (27/4/2021).
"Karena yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK, meskipun pelanggarannya ringan, tapi itu tetap tidak pantas dilakukan oleh pimpinan KPK," kata dia.
Baca juga: ICW: Dewas KPK Segera Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Penyidik Stepanus Robin