JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membenarkan bus berstiker khusus yang beroperasi di masa peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei.
Budi menyatakan Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik.
Namun ia menegaskan bus berstiker khusus tersebut tidak diperuntukkan untuk mengangkut pemudik. Bus Berstiker khusus itu diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mendesak di luar mudik seperti kedinasan atau adanya keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: Ratusan Orang Curi Start Mudik ke Solo Sebelum Masa Larangan
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," kata Budi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/5/2021).
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tutur Budi.
Adapun sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik.
Mereka ialah yang tengah bekerja atau melakukan perjalanan dinas, orang yang mengunjungi sanak keluarga yang sakit, orang yang mengunjungi anggota keluarga meninggal yang, ibu hamil, dan orang yang memiliki kepentingan pendampingan persalinan.
Mereka yang diperkenan melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik tadi juga harus melengkapi diri dengan sejumlah syarat seperti membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Baca juga: Doni Monardo: Tak Boleh Ada Pejabat yang Berbeda Narasinya soal Larangan Mudik Lebaran
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," ucap Budi.
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bus Berstiker Khusus Beroperasi di Masa Pelarangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.