JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2021).
Pengakuan itu disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
"Kami mengakui, kami mengakui adanya kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes, tapi kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka," kata Rizieq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Rizieq menuturkan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.
Ia mengatakan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak lagi terjaga karena sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.
"Mereka (panitia) tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes. Kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, saya yang pertama kali akan marah kepada mereka," kata Rizieq.
Baca juga: Akui Acara di Petamburan Langgar Prokes, Rizieq Shihab: Saya Marah Besar ke Panitia
Akan tetapi, Rizieq mengakui dirinya juga sempat memarahi panitia karena ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia pun dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.
Acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Baca juga: Rizieq Mengaku Undang Masyarakat Hadiri Maulid dan Pernikahan Putrinya di Petamburan
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.