Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Acara di Petamburan

Kompas.com - 03/05/2021, 17:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2021).

Pengakuan itu disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

"Kami mengakui, kami mengakui adanya kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes, tapi kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka," kata Rizieq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Mengaku Sempat Tanya Apakah Boleh Gelar Peringatan Maulid di Tengah Pandemi

Rizieq menuturkan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.

Ia mengatakan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak lagi terjaga karena sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.

"Mereka (panitia) tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes. Kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, saya yang pertama kali akan marah kepada mereka," kata Rizieq.

Baca juga: Akui Acara di Petamburan Langgar Prokes, Rizieq Shihab: Saya Marah Besar ke Panitia

Akan tetapi, Rizieq mengakui dirinya juga sempat memarahi panitia karena ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia pun dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Lewat Pemeriksaan Imigrasi Saat Tiba di Soetta, Kuasa Hukum: Karena Terdorong-dorong Massa

Acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.

Baca juga: Rizieq Mengaku Undang Masyarakat Hadiri Maulid dan Pernikahan Putrinya di Petamburan

Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com