Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 03/05/2021, 17:24 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan 79 pemantauan sidang dalam kurun waktu Januari hingga April 2021.

Salah satu yang diawasi KY adalah sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Termasuk di antaranya pemantauan atas kasus Muhammad Rizieq Shihab di awal itu secara online dan juga banyak lagi," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Rizieq Mengaku Undang Masyarakat Hadiri Maulid dan Pernikahan Putrinya di Petamburan

Sukma melanjutkan, pihaknya juga melakukan pemantauan dengan melayangkan surat kepada ketua pengadilan.

Hal itu dilakukan agar independensi hakim pada perkara tersebut terjaga.

"Sekaligus agar terhindarkan dari pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sukma, KY menerima 494 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik, pedoman perilaku hakim dan permohonan melakukan pemantauan persidangan dalam kuartal pertama tahun 2021.

Ia melanjutkan, saat ini sebanyak 178 laporan sudah dalam tahap analisis dan pemeriksaan, KY juga sudah melakukan sidang panel keluhuran dan kehormatan hakim terhadap 61 laporan.

Hasilnya 18 laporan dinyatakan ditindaklanjuti karena dianggap dugaannya cukup kuat. KY kemudian memeriksa para hakim yang dilaporkan.

Sedangkan 43 laporan lainnya dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti, karena dugaannya tidak terbukti.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan itu termasuk di antara 178 angka tadi kemudian dibawa ke sidang pleno dan pada saat ini sudah terdapat 94 laporan masyarakat yang dibahas dalam sidang pleno KY," lanjutnya.

Dari angka 94 laporan yang dibahas dalam sidang pleno KY sebanyak 27 laporan dinyatakan terbukti dan 67 laporan tidak terbukti.

Baca juga: Akui Acara di Petamburan Langgar Prokes, Rizieq Shihab: Saya Marah Besar ke Panitia

Sidang pleno KY dalam kuartal pertama ini juga memutuskan usulan pemberian sanksi terhadap 48 hakim dengan usulan berat berbeda.

Sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim diusulkan dapat sanksi sedang dan dua hakim diusulkan terkena sanksi berat.

"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com