JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab mengaku mengundang masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan yang digelar pada 14 November 2020.
Undangan itu disampaikan Rizieq saat memberi ceramah pada pada acara Mauli Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November 2020.
"Saya mengundang umat untuk menghadiri peringatan Maulid di Petamburan, mengundang," kata Rizieq saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Awalnya, Rizieq ditanya apakah ia menghadiri acara Maulid di Tebet yang digelar oleh majelis pimpinan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf.
Rizieq mengakui ia hadir dalam acara tersebut karena Ali merupakan ulama yang ia jadikan sebagai sosok guru dan orangtua.
"Beliau guru saya orang tua saya syekh saya, tanpa diundang pun saya datang, apalagi saya diundang, datang," kata Rizieq.
Rizieq lalu menjelaskan, ia diminta untuk memberikan ceramah dalam acara tersebut.
Di akhir ceramah itulah ia menyampaikan undangan untuk menghadiri acara di Petamburan keesokan harinya.
"Jadi pada saat itu acara dihadiri juga oleh bapak wakil gubernur, dihadiri juga oleh para ulama, pada habaib, dan sebelum akhir saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan tausiah," kata Rizieq.
Baca juga: Proses Awal Terjadinya Kerumunan di Petamburan Menurut Rizieq Shihab
Namun, Rizieq mengaku tidak bisa memastikan apakah jemaah yang hadir di Tebet pada akhirnya juga menghadiri acara di Petamburan.
"Saya tidak tahu," kata Rizieq.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara di Petamburan saat Rizieq berceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca juga: Menyesal, Ketua Panitia Maulid di Petamburan Menangis dan Cium Tangan Rizieq Shihab Saat Persidangan
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.