JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengaku sempat marah lantaran terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Hal itu disampaikan Rizieq saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
"Saya marah besar kepada panitia, kenapa ini bisa terjadi pelanggaran prokes seperti ini," kata Rizieq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Rizieq mengatakan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.
Baca juga: Proses Awal Terjadinya Kerumunan di Petamburan Menurut Rizieq Shihab
Ia menuturkan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak antarjemaah.
Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak bisa lagi terjaga karena jemaah sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.
Rizieq pun mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut meski hal itu tidak disengaja oleh panitia.
"Kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka, mereka tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes saya menjadi yang pertama akan marah kepada mereka," kata Rizieq.
Rizieq melanjutkan, pelanggaran protokol kesehatan itu semakin terbukti ketika pihaknya dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.
Baca juga: Ketua Panitia: Acara Maulid di Petamburan untuk Obat Rindu Kami ke Rizieq Shihab
Seperti diketahui, acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.