Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021.
Tiga tersangka itu adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain.
KPK menduga Robin meminta dana pada Syahrial Rp 1,5 miliar dengan janji menghentikan penyelidikan KPK di Tanjungbalai itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.