Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Tagih Janji Jokowi soal Akses bagi Jurnalis Asing ke Papua

Kompas.com - 03/05/2021, 15:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menagih janji lama Presiden Joko Widodo terkait kebebasan pers di Papua yang hingga kini tak kunjung terpenuhi.

Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung mengatakan, pada awal kepemimpinan periode pertama, Jokowi menjanjikan kebebasan bagi jurnalis asing dan nasional untuk meliput di Papua.

"Tapi faktanya hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditunaikan oleh Presiden Jokowi. Makanya kami selalu menyuarakan agar Presiden membuka akses jurnalis asing untuk meliput di Papua. Termasuk jurnalis nasional dan jurnalis asli Papua," ujar Erick dalam acara Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021, Senin (3/5/2021).

Baca juga: AJI: Ada 114 Kasus Kekerasan Jurnalis di Papua Sepanjang 20 Tahun Terakhir

Berdasarkan catatan AJI, pada periode 2012-2015, setidaknya ada 77 kasus penutupan akses bagi wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Bumi Cendrawasih.

Selain itu, AJI juga mencatat ada 74 kasus yang mengharuskan jurnalis lebih dulu meminta izin untuk melakukan peliputan di Papua.

Selanjutnya, terdapat 56 kasus penolakan izin. Artinya, izin jurnalis melakukan kegiatan jurnaslitiknya di Papua ditolak.

Sementara, dari puluhan izin yang diajukan, hanya terdapat 18 izin yang memperbolehkan jurnalis melakukan peliputan.

"Dideportasi 6 kasus," ungkap Erick.

Baca juga: Seorang Jurnalis Diteror Orang Tak Dikenal, AJI Jayapura: Ini Mengancam Kebebasan Pers

Selain soal akses, kebebasan informasi di Papua juga mengalami kendala dengan tingginya kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua.

Erick mengatakan, setidaknya ada 114 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

"Data yang kami kumpulkan melalui Subbidang Papua AJI Indonesia, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir mulai 2000 sampai 2021 ada 141 kasus kekerasan," kata Erick.

Dari 114 kasus, 36 kasus kekerasan di antaranya dialami jurnalis asli Papua.

Selanjutnya, terdapat 40 kasus kekerasan yang dialami jurnalis bukan asli Papua. Terakhir, terdapat 38 kasus intimidasi ke perusahaan dan media secara umum.

Baca juga: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua

Saat kunjungan ke Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015), Presiden Joko Widodo mengatakan, wartawan asing dari negara manapun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.

Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing.

Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Jokowi.

Baca juga: Dewan Pers: Kami Harap Pemerintah Buka Akses Wartawan Asing di Papua

Menurut Jokowi, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu. "Kita harus berpikir positif dan saling percaya atas segala hal," jawab Presiden, saat ditanya seandainya wartawan asing akan lebih banyak meliput kelompok-kelompok bersenjata di pegunungan.

Ia menegaskan, bahwa keputusan ini harus dijalankan. "Keputusan ini harus dijalankan. Sudah, jangan bertanya hal-hal yang negatif lagi soal itu."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com