JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, pasal tersebut digugat oleh dua orang karyawan swasta yakni Rosiana Simon dan Kok An.
"Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 Junto Pasal 48," demikian isi berkas permohonan sebagaimana tercantum dalam laman www.mkri.id, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Antiklimaks Usulan Jokowi untuk Revisi UU ITE...
Pemohon menjelaskan, bahwa saat ini pemohon satu yakni Rosiana sedang mengalami masalah hukum karena dilaporkan oleh perusahaannya yakni PT Kadence International ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memindahkan data pribadi perusahaan seperti yang tertuang dalam pasal yang dimohonkan untuk diuji di MK.
Namun, menurut pemohon pihaknya hanya memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya selama bekerja di perusahaan ke Google Drive, dengan maksud untuk membuktikan kepada perusahaan bawah surat peringatan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak pada tanggal 3 Desember 2019 keliru.
Pemohon juga menegaskan saat memindahkan data tersebut ia masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.
Ia pun mengaku sudah meminta untuk bisa membuktikan bahwa SP3 tersebut salah namun tidak digubris oleh pihak perusahaan.
"Pemohon satu diintimidasi diasingkan ditekan untuk resign setiap harinya sehingga pada akhirnya pemohon satu berinisiatif untuk pembelaan diri yaitu dengan menyimpan data hasil kinerja di Google Drive pribadinya hanya untuk diperlihatkan kepada perusahaan," lanjut berkas permohonan tersebut.
Baca juga: Sebut soal Pencabutan, Mahfud MD Dinilai Membelokkan Narasi Revisi UU ITE
Akan tetapi, bukan melihat bukti yang diberikan perusahaan justru melaporkan pemohon satu dan dua ke Polda Metro Jaya.
Pemohon dua yakni Kok An yang juga suami dari Rosiana pun turut dilaporkan karena mengetahui email dan password Google Drive.
Padahal pemohon mengaku pemberitahuan email dan password tersebut hanya untuk berjaga-jaga jika istrinya lupa.
"Pemohon duah juga tidak pernah membuka atau turut tercampur dalam tugas maupun pekerjaan pemohon satu pada saat bekerja di perusahaan dimaksud," tulis dalam berkas permohonan.
Baca juga: Sebut soal Pencabutan, Mahfud MD Dinilai Membelokkan Narasi Revisi UU ITE
Oleh karena itu, para pemohon mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum dari adanya Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE.
Pasalnya yang ia pindahkan adalah data kinerjanya selama di perusahaan dan saat memindahkannya pun Rosiana masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.
"Atau ada kesalahan dalam penafsiran terhadap Undang-Undang tersebut yang berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para pemohon yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum baik bagi para pemohon maupun masyarakat pada umumnya," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
Adapun Pasal 32 UU ITE berbunyi:
1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berisi:
1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar
2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.