Pasalnya yang ia pindahkan adalah data kinerjanya selama di perusahaan dan saat memindahkannya pun Rosiana masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.
"Atau ada kesalahan dalam penafsiran terhadap Undang-Undang tersebut yang berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para pemohon yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum baik bagi para pemohon maupun masyarakat pada umumnya," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
Adapun Pasal 32 UU ITE berbunyi:
1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berisi:
1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar
2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.