JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, vaksin Covid-19 asal China yaitu Vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi sehingga hukumnya haram.
Namun, kata dia, MUI tetap memperbolehkan penggunaan Vaksin Sinopharm karena saat ini dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dan keterbatasan vaksin.
"Sudah difatwakan diplenokan hari Sabtu tanggal 1 Mei (Vaksin Sinopharm), sama dengan vaksin AstraZeneca, jadi memang ada kandungan tripsin dari Babi pada vaksin Sinopharm, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Efek Samping Vaksin Sinopharm Menurut BPOM
Hasanuddin menjelaskan, vaksin Covid-19 yang mengandung tripsin babi tersebut tetap bisa digunakan sampai stok vaksin Covid-19 dengan merek lain dan halal berhasil terpenuhi di Indonesia.
Namun, apabila jumlah vaksin tersebut masih terbatas, maka vaksin Covid-19 yang dinyatakan haram tetap bisa digunakan karena kondisi darurat.
"Tapi memang iya ketentuannya, ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang (vaksin) haram masih digunakan," ujarnya.
"Tergantung berapa jumlah yang (vaksin) halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan, harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata dia.
Baca juga: Apa Fungsi Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin AstraZeneca?
Sebelumnya diberitakan, vaksin Covid-19 tahap 10 telah tiba di Indonesia pada Jumat (30/4/2021) siang.
Vaksin yang berasal dari China tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Salah satu jenis vaksin yang tiba di Indonesia adalah vaksin dari Sinopharm China National Pharmatical Corporation sebanyak 482.400 dosis.
Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.