JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar menyebut, cara kepolisian menangkap kliennya telah merendahkan hak dan martabat manusia.
"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya, ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ujar Azis dalam diskusi virtual di Medcom.id, Minggu (2/5/2021).
Azis mengatakan, aparat keamanan dalam melakukan penindakan dan penangkapan seharusnya memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi, cara penangkapan yang dialami eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu justru jauh dari implementasi HAM itu sendiri.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya
"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap dia.
Azis menambahkan aparat keamanan seharusnya bisa memperhatikan cara penangkapan yang sebetulnya.
Menurut dia, cara penangkapan tersebut justru bisa menjadi blunder bagi aparat keamanan di mata masyarakat.
"Ini bukan koruptor yang maling triliunan uang rakyat, ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba. Artinya ini harus diperhatikan jangan sampai menjadi blunder," ucap dia.
"Kita ini sama-sama anak bangsa, masih dalam bingkai persaudaraan Bhineka Tunggal Ika, tidak sepantasnya seperti itu. Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?' Kan seperti itu," sambung dia.
Baca juga: Kronologi 30 Menit Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang...
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman. Munarman Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.