Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/05/2021, 13:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah tak gegabah menggunakan UU Terorisme untuk menghadapi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM).

Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi/individu teroris berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Meskipun belum ada penjelasan dari pemerintah soal definisi KKB, ICJR dan Elsam menduga bahwa yang disebut sebagai KKB adalah TPNPB-OPM.

"Meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menggunakan UU Terorisme dalam menghadapi TPNPB-OPM di Papua," demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Pelabelan KKB sebagai Teroris Jangan Sampai Buka Ruang Pelanggaran HAM Baru

ICJR dan Elsam memandang, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua.

Pengategorian KKB sebagai organisasi/individu teroris justru dinilai akan semakin meningkatkan kekerasan aparat keamanan di Papua.

Sementara, penggunaan UU Terorisme sebagai dasar hukum terkait hal ini semakin menyebabkan kusutunya sistem hukum pidana di Tanah Air.

"Penyematan label teroris tersebut selain berpeluang menyebabkan tingginya tingkat eskalasi kekerasan oleh aparat keamanan di Papua, namun juga berdampak terhadap carut-marutnya penegakan hukum dan sistem hukum pidana di Indonesia," demikian bunyi siaran pers.

Baca juga: Keputusan Pemerintah Labeli KKB Teroris yang Menuai Kritik

Menurut ICJR dan Elsam, kejahatan terhadap keamanan negara telah diatur dalam KUHP.

Oleh karenanya, pemerintah perlu memberikan klarifikasi, mengapa pasal-pasal dalam KUHP itu dianggap tidak lagi relevan untuk menghadapi TPNPB-OPM.

Padahal, secara lex spesialist tindakan TPNPB-OPM yang menggunakan cara-cara kekerasan mestinya digolongkan pada perbuatan-perbuatan ini.

Sebab, UU Terorisme tidak dibentuk untuk mengatasi tindakan separatis yang sudah terlebih dahulu diatur dalam KUHP.

Kedua, pemerintah diminta lebih tegas menjabarkan, apakah yang ingin dikriminalisasi adalah tindakan kekerasan ataukah ideologi dan cita-cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan Papua dari Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Kembali Pemberian Label Teroris terhadap KKB di Papua

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com