Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2021 dan Keresahan Para Buruh: dari Upah hingga Outsourcing

Kompas.com - 02/05/2021, 09:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari Buruh selalu menjadi momen untuk para pekerja menyampaikan sejumlah keresahan mereka.

Sebelum pandemi Covid-19, aksi besar-besaran dari berbagai serikat pekerja menjadi pemandangan umum saat peringatan Hari Buruh.

Di tahun ini, aksi dan kegiatan lain dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa Kita

Pada Sabtu kemarin, para buruh diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertemu pihak Istana Kepresidenan yang diwakili Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pertemuan itu, KSPSI dan KSPI menyampaikan sejumlah keresahan mengenai hak-hak para pekerja.

"Kami sampaikan kepada Pak Moel juga sama dengan yang kami sampaikan kepada MK yang pertama tentang materi-materi yang kami rasakan dari sudut pandang buruh masih merugikan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

1. Upah minimum hingga outsoucing

Hal pertama yang disampaikan pada Moeldoko berkaitan dengan upah minimum pekerja.

Menurut Said, seharusnya perusahaan besar bisa membayarkan upah yang lebih layak mengingat perusahaan juga banyak pendapat keuntungan.

"Rasanya adil kalau memberikan tingkat upah yang lebih dibandingkan perusahaan yang tidak mampu," kata dia.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Said menilai, upah yang layak bagi buruh juga akan bisa menaikan daya beli masyarakat. Konsumsi masyarakat tetap menjadi penyumbang besar pertumbuhan ekonomi selain investasi.

"Yang kami minta tentang rasa keadilan dan keseimbangan yaitu hak buruh khususnya di klaster ketenagakerjaan," ujar dia.

Said juga menyoroti masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun. Ia menilai pemerintah masih lalai dalam hal ini.

Selain itu, juga masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tetapi masih berstatus pegawai kontrak.

"Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi permanent workers," tuturnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Berlaku, Semua Jenis Pekerjaan Terancam Sistem Outsourcing

Aksi demo buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021.KOMPAS.com/istimewa Aksi demo buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021.
Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.

Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.

"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. Me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," kata dia.

Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap, sejumlah persoalan yang pihaknya sampaikan ke Moeldoko dapat sampai pula ke Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala Kantor Staf Kepresidenan akan tersampaikan kepada presiden," kata Said.

2. Klaim Moeldoko

Sementara, dalam pertemuan itu Moeldoko mengaku bahwa pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).

"Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko

Moeldoko juga mengaku, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai.

Moeldoko pun mengapresiasi langkah para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja karena tidak menggelar aksi besar karena adanya pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com