Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.
Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.
"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. Me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," kata dia.
Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh
Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap, sejumlah persoalan yang pihaknya sampaikan ke Moeldoko dapat sampai pula ke Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala Kantor Staf Kepresidenan akan tersampaikan kepada presiden," kata Said.
2. Klaim Moeldoko
Sementara, dalam pertemuan itu Moeldoko mengaku bahwa pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
"Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko
Moeldoko juga mengaku, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai.
Moeldoko pun mengapresiasi langkah para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja karena tidak menggelar aksi besar karena adanya pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.