Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko

Kompas.com - 01/05/2021, 20:49 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Sabtu (1/5/2021) dalam rangka Hari Buruh 2021.

Dalam pertemuan itu, KSPSI dan KSPI menyampaikan beberapa keresahan mengenai hak-hak para pekerja.

"Kami sampaikam kepada Pak Moel juga sama dengan yang kami sampaikam kepada MK yang pertama tentang materi-materi yang kami rasakan dari sudut pandang buruh masih merugikan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: KSPI: Aksi May Day Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Buruh Siap Rapid Tes Antigen

Hal pertama yang disampaikan pada Moeldoko, kata Said, yakni berkaitan dengan upah minimum pekerja.

Menurut dia, seharusnya perusahaan besar bisa membayarkan upah yang lebih layak mengingat perusahaan juga banyak pendapat keuntungan.

"Rasanya adil kalau memberikan tingkat upah yang lebih dibandingkan perusahaan yang tidak mampu," ujar Said.

Said menilai, upah yang layak bagi buruh juga akan bisa menaikan daya beli masyarakat. Ia melanjutkan, konsumsi masyarakat juga tetap menjadi penyumbang besar pertumbuhan ekonomi selain investasi.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

"Yang kami minta tentang rasa keadilan dan keseimbangan yaitu hak buruh khususnya di klaster ketenagakerjaan," ungkapnya.

Said juga menyoroti masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun, ia melihat pemerintah masih lalai dalam hal ini.

Selain itu, juga masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun tetapi masih berstatus pegawai kontrak.

Baca juga: Diwarnai Asap Warna-warni, Aksi Buruh Sabtu Sore Berakhir

"Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi permanen workers," imbuhnya.

Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.

Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.

"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," kata dia.

Baca juga: Demo May Day di Istana dan MK, Ini Tuntutan Massa Buruh

Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalaulah kami aksi sekedar mengawal, mengingatkan dan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan tidak ada niat apapun di luar itu," tuturnya.

"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com