Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR). Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko, dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Ia mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. KSP pun ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.

"KSP punya tugas melakukan pengawalan atas UU Cipta Kerja, bagaimana mengimplementasikan di lapangan. Kami akan mengawal dengan baik, sehingga bila nanti ada terjadi sesuatu di lapangan, kami bisa berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk kelancarannya," tutur Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada KSPI dan KSPSI yang melaksanakan aksi di Hari Buruh Sedunia dengan tetap memperhatikan situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa Kita

Menurutnya, apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.

"Kegiatan May Day dijalankan dengan sangat baik dan bersifat mendidik, juga memberikan ketenangan bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.

Karena itu, kata Andi, perwakilan KSPSI dan KSPI pun menaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Said juga menyampaikan tuntutan buruh soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Ia berharap tuntutan para buruh bisa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan May Day kali ini kami kembali bertemu dengan Moeldoko," kata Said.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.

Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com