Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR). Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko, dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Ia mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. KSP pun ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.

"KSP punya tugas melakukan pengawalan atas UU Cipta Kerja, bagaimana mengimplementasikan di lapangan. Kami akan mengawal dengan baik, sehingga bila nanti ada terjadi sesuatu di lapangan, kami bisa berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk kelancarannya," tutur Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada KSPI dan KSPSI yang melaksanakan aksi di Hari Buruh Sedunia dengan tetap memperhatikan situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa Kita

Menurutnya, apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.

"Kegiatan May Day dijalankan dengan sangat baik dan bersifat mendidik, juga memberikan ketenangan bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.

Karena itu, kata Andi, perwakilan KSPSI dan KSPI pun menaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Said juga menyampaikan tuntutan buruh soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Ia berharap tuntutan para buruh bisa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan May Day kali ini kami kembali bertemu dengan Moeldoko," kata Said.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.

Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com