JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, setiap pihak yang mengetahui perkara dugaan suap terhadap penyidik KPK terkait penanganan perkara akan dipanggil sebagai saksi.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditanya kapan KPK akan memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut memiliki peran dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Babak Baru Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Ali mengatakan, saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah pihak-pihak yang mengetahui rangkaian perisitwa perkara agar membua terang perkara.
Namun, Ali tidak mengungkapkan nama-nama saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa dalam kasus ini.
"Pihak siapa saja yang akan kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini dan kapan waktunya tentu akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Adapun sebelumnya KPK telah mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak Selasa (27/4/2021) hingga 6 bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: MKD Jadwalkan Rapat Internal Bahas Azis Syamsuddin Pekan Depan
KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Komplek Parlemen serta rumah dinas Azis pada Rabu (28/4/2021).
Dalam kasus ini, Azis disebut mempertemukan Syahrial dan Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Syahrial diduga memiliki masalah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Dalam pertemuan di rumah Azis, Syahrial meminta kepada Stepanus supaya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Baca juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Robin dan Maskur diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial supaya kasus yang menjerat Syahrial tidak ditindaklanjut oleh KPK.
Syahrial menyetujui hal itu dan telah mentrasnfer uang sebanyak 59 kali serta memberi uang tunai kepada Stepanus dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.