JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal resmi masuk dalam susunan kementerian negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/4/2021).
Pasal I Perpres Nomor 32 Tahun 2021 mencantumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai bagian dari 34 kementerian negara.
Baca juga: Wacana Peleburan Kemendikbud-Kemenristek dan Nasib Sejarah Perjuangan Bangsa...
Dalam poin pertimbangan disebutkan, susunan Kabinet Indonesia Maju perlu diubah dalam rangka penguatan riset nasional dan peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja.
"Bahwa dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024," demikian bunyi poin pertimbangan pertama dalam perpres tersebut.
Adapun pertimbangan lainnya adalah adanya Keputusan DPR Nomor 4/DPRRI/IV/2020-2021 yang telah memberikan pertimbangan persetujuan berupa penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi.
Berdasarkan Pasal II Perpres Nomor 32 Tahun 2021, perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Jokowi telah melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Baca juga: Alasan di Balik Penunjukan Bahlil, Nadiem, dan Handoko di Kabinet Jokowi
Berikut ini susunan kementerian negara dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2021:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Kementerian Sekretariat Negara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. Kementerian Pertahanan;
9. Kementerian Agama;
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Kementerian Keuangan;
Baca juga: Bahlil Jadi Jadi Menteri Investasi, Ini Tanggapan Pengusaha
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Kementerian Kesehatan;
14. Kementerian Sosial;
15. Kementerian Ketenagakerjaan;
16. Kementerian Perindustrian;
17. Kementerian Perdagangan;
18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Kementerian Perhubungan;
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
22. Kementerian Pertanian;
23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Baca juga: Dilantik Jadi Mendikbudristek, Nadiem: Riset dan Teknologi Dekat di Hati Saya
25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.