JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, hukum acara pidana kasus terorisme beda dengan kasus biasa. Penyidik membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk mendalami kasus.
"Alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda dengan kasus biasa," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Pernyataan Ramadhan ini menanggapi keluhan anggota tim kuasa hukum Munarman yang mengaku belum bisa bertemu dengan kliennya di Polda Metro Jaya setelah ditangkap dengan sangkaan melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Penangkapan Munarman Dinilai Politis, Kuasa Hukum Khawatir Sengaja Diteroriskan
Ramadhan pun menyatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan Munarman dalam sejumlah aksi terorisme.
"Sedang dilakukan pendalaman. Tentu penyidik Densus 88 akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya," tuturnya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan petinggi FPI itu ditangkap terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa bertemu dengan kliennya. Tak hanya tim kuasa hukum, menurut dia, keluarga Munarman juga tidak bisa bertemu.
"Kami mau antar makanan dan pakaian saja susah sampai sekarang. Belum bisa ketemu sama sekali. Keluarga juga sama," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Membandingkan Cairan TATP dengan Pembersih WC yang Diklaim Kuasa Hukum Munarman
Ia pun mengatakan sangat prihatin terhadap penangkapan Munarman. Sugito menduga, penangkapan terhadap Munarman hanya dibuat-buat karena sikap politik dan pernyataannya selama ini yang kerap menimbulkan pro-kontra.
"Saya terus terang sangat prihatin terhadap apa yang menimpa Munarman. Saya khawatir ini bukan proses hukum, melainkan dari sikap politik Munarman selama ini yang melatarbelakangi sehingga dia 'diteroriskan'," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman: Kami Mau Antar Makanan dan Pakaian Saja Susah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.