JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH (Maskur Husain),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Ali menyebut, dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri
“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 4 lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Rabu (28/4/2021) malam.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Ali menyebut, 4 lokasi yang digeledah KPK itu yakni ruang kerja di Gedung DPR RI dan rumah dinas wakil ketua DPR RI.
Sementara itu, dua lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengaku Selektif dalam Berkomunikasi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penggeledahan dilakukan KPK di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Azis dan rumah pribadinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.