Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni meliputi aktivitas dalam masjid atau musala, seperti shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan iktikaf diperbolehkan, namun maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kendati demikian, saat ini diketahui ada puluhan jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas dilaporkan terpapar Covid-19.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, jemaah yang terpapar Covid-19 berasal dari dua masjid atau mushala yang ada di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede.
"Untuk klaster shalat tarawih di Desa Pekaja total 44 orang yang positif Covid-19," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (29/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.