JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 usai adanya klaster jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Klaster tersebut, menurut Menag Yaqut, muncul akibat ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ia juga mengingatkan, potensi penyebaran virus corona dapat berasal dari mana saja.
"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Atas kejadian itu, Menag Yaqut meminta jajarannya agar mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 kepada masyarakat.
Telebih, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Tanah Air.
"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Menag.
Selain itu, Menag secara tegas mengatakan agar kegiatan ibadah Ramadhan di zona merah dan zona oranye Covid-19 ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Wacana Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri, dari Kontroversi hingga Penegasan Menag
Kegiatan yang dimaksud tersebut meliputi shalat tarawih berjemaah, witir bersama, tadarus Al Quran berjemaah, iktikaf, hingga peringatan Nuzulul Quran.
"Tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," kata Yaqut.
Diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Baca juga: Menag: Mudik Hukumnya Sunah, tetapi Menjaga Kesehatan Itu Wajib