JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait adanya pencegahan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin disebut berperan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan,” kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April
MKD, kata Trimedya, mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.
"Tapi apa pun, ya kami mengikuti ini, walaupun ya kami kan masih percaya praduga tidak bersalah," ucapnya.
Selain itu, juga Trimedya mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa KPK melarang Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.
Ia menilai KPK begitu cepat bergerak dalam menangani kasus tersebut.
"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucapnya.
Trimedya menjelaskan saat ini DPR RI masih dalam masa reses hingga tanggal 5 Mei 2021.
Ia mengatakan, usai reses MKD akan mendalami isu terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsudian dalam kasus tersebut.
Nantinya, MKD dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemberhentian terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik.
"Yang paling ringan kan teguran lisan dan yang paling berat kan pemberhentian. Nanti kita lihat dasarnya," ucapnya.
Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.