Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, MKD DPR Cermati Perkembangan

Kompas.com - 30/04/2021, 13:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait adanya pencegahan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin disebut berperan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan,” kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April

MKD, kata Trimedya, mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Tapi apa pun, ya kami mengikuti ini, walaupun ya kami kan masih percaya praduga tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, juga Trimedya mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa KPK melarang Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.

Ia menilai KPK begitu cepat bergerak dalam menangani kasus tersebut.

"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucapnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Airlangga soal Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Trimedya menjelaskan saat ini DPR RI masih dalam masa reses hingga tanggal 5 Mei 2021.

Ia mengatakan, usai reses MKD akan mendalami isu terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsudian dalam kasus tersebut.

Nantinya, MKD dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemberhentian terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik.

"Yang paling ringan kan teguran lisan dan yang paling berat kan pemberhentian. Nanti kita lihat dasarnya," ucapnya.

Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com