Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/04/2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, para kepala daerah tidak boleh lengah terhadap kondisi penularan Covid-19 di daerahnya.

Terlebih, dalam waktu dekat masyarakat akan merayakan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan penularan Covid-19.

"Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara belakangan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk waspada," ujar Jokowi dalam unggahan di akun instagram resminya yang terverifikasi @jokowi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Saat Jokowi Betul-betul Khawatir dan 18,9 Juta Warga yang Nekat Akan Mudik

Jokowi kemudian meminta seluruh kepala daerah untuk jangan pernah lengah terhadap penularan virus corona.

"Sekecil apa pun kasus aktif di satu provinsi, kabupaten atau kota," ucap Kepala Negara.

"Menjelang perayaan Idul Fitri mendatang, saya minta kepada para kepala daerah untuk terus-menerus menyampaikan kebijakan peniadaan mudik," kata Jokowi.

Selain itu, kepala daerah juga diminta eningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Jokowi mengungkapkan, sebelum ada larangan mudik Lebaran, tercatat ada 89 juta orang atau kurang lebih 33 persen dari penduduk Indonesia yang ingin mudik.

Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Risikonya Kehilangan Orang Terdekat

Angka ini berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah.

Kemudian, setelah ada larangan mudik angka tersebut turun menjadi 11 persen atau setara dengan 29 juta orang.

"Setelah sosialisasi (oleh) saya, gubernur, bupati dan wali kota juga menyampaikan larangan mudik, (angkanya) turun menjadi 7 persen," tutur Jokowi.

"Tujuh persen ini masih besar, (setara) 18,9 juta orang. Sekali lagi jangan lengah," ucapnya.

Baca juga: Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku bagi Semua Pihak

Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

Nasional
Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Nasional
PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Nasional
Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Nasional
Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke