JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, para kepala daerah tidak boleh lengah terhadap kondisi penularan Covid-19 di daerahnya.
Terlebih, dalam waktu dekat masyarakat akan merayakan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan penularan Covid-19.
"Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara belakangan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk waspada," ujar Jokowi dalam unggahan di akun instagram resminya yang terverifikasi @jokowi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Saat Jokowi Betul-betul Khawatir dan 18,9 Juta Warga yang Nekat Akan Mudik
Jokowi kemudian meminta seluruh kepala daerah untuk jangan pernah lengah terhadap penularan virus corona.
"Sekecil apa pun kasus aktif di satu provinsi, kabupaten atau kota," ucap Kepala Negara.
"Menjelang perayaan Idul Fitri mendatang, saya minta kepada para kepala daerah untuk terus-menerus menyampaikan kebijakan peniadaan mudik," kata Jokowi.
Selain itu, kepala daerah juga diminta eningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Jokowi mengungkapkan, sebelum ada larangan mudik Lebaran, tercatat ada 89 juta orang atau kurang lebih 33 persen dari penduduk Indonesia yang ingin mudik.
Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Risikonya Kehilangan Orang Terdekat
Angka ini berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah.
Kemudian, setelah ada larangan mudik angka tersebut turun menjadi 11 persen atau setara dengan 29 juta orang.
"Setelah sosialisasi (oleh) saya, gubernur, bupati dan wali kota juga menyampaikan larangan mudik, (angkanya) turun menjadi 7 persen," tutur Jokowi.
"Tujuh persen ini masih besar, (setara) 18,9 juta orang. Sekali lagi jangan lengah," ucapnya.
Baca juga: Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku bagi Semua Pihak
Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.