JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa bertemu dengan kliennya di Polda Metro Jaya setelah ditangkap dengan sangkaan melakukan tindak pidana terorisme.
Tak hanya tim kuasa hukum, menurut dia, keluarga Munarman juga tidak bisa bertemu.
"Kami mau antar makanan dan pakaian saja susah sampai sekarang. Belum bisa ketemu sama sekali. Keluarga juga sama," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya
Ia pun mengatakan sangat prihatin terhadap penangkapan Munarman. Sugito menduga, penangkapan terhadap Munarman hanya dibuat-buat karena sikap politik dan pernyataannya selama ini yang kerap menimbulkan pro-kontra.
"Saya terus terang sangat prihatin terhadap apa yang menimpa Munarman. Saya khawatir ini bukan proses hukum, melainkan dari sikap politik Munarman selama ini yang melatarbelakangi sehingga dia 'diteroriskan'," ucap dia.
Menurut Sugito, kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS di Jakarta, Makassar, dan Medan yang dikaitkan dengan Munarman sudah terjadi cukup lama.
Apalagi, kata dia, Munarman dan petinggi FPI lainnya sudah secara terbuka menolak ISIS.
"Setelah tahu perjuangannya banyak bertentangan dengan Islam, akhirnya mencabut dukungan terhadap ISIS. Habib Rizieq dan lain-lain secara berurutan menolak keberadaan ISIS. Tapi ya sudahlah, pasti akan terungkap fakta yang sebenarnya apa penyebab Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan cara-cara seperti teroris pada umumnya," kata dia.
Baca juga: Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang Saat Tangkap Munarman
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Berniat Ajukan Praperadilan, Polri: Itu Haknya
Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang serta sejumlah dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.