JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," kata Tubagus Erif kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 27 April," ucap Erif.
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).
Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin.
Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin, Formappi: Tunjukkan Keseriusan DPR