Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021...

Kompas.com - 30/04/2021, 09:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Namun, selama masa tersebut, kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak dilarangnya kegiatan wisata selama masa larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menggerakkan perekonomian negara.

"Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 soal Diizinkannya Wisata di Tengah Larangan Mudik

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran.

Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Wilayah domisili dan aglomerasi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, selama 6-17 Mei 2021 masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Sandiaga Yakin Destinasi Wisata Tetap Ramai meskipun Mudik Lebaran Dilarang

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Oleh karenanya, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.

"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.

Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca juga: Mudik ke Sumedang dari Bandung Raya dan Sebaliknya Dilarang karena Tak Masuk Aglomerasi

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Ilustrasi Pariwisata IndonesiaDokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf Ilustrasi Pariwisata Indonesia

2. Tes Covid-19 hingga vaksin

Dengan diizinkannya kegiatan wisata selama masa larangan mudik, sejumlah daerah membuat aturan sendiri.

Misalnya, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

"Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Targetkan Ada 244 Desa Wisata pada 2024

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.

"Kami pakai swab test secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik," kata dia.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kegiatan wisata selama masa larangan mudik hanya diperkenankan untuk warga yang berada di wilayah DIY.

Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Risikonya Kehilangan Orang Terdekat

Sementara, pemudik dari luar wilayah DIY tak diperkenankan masuk tempat wisata. 

"Aturan Ini sesuai petunjuk dari menteri pariwisata bahwa yang diperbolehkan masuk obyek wisata saat libur lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad.

Noviar menambahkan, selama 6-17 Mei 2021 pengunjung di seluruh destinasi wisata di DIY dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.

Sementara, di DKI Jakarta, aturan terkait wisata selama libur Lebaran masih dirumuskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan terkait hal itu akan diumumkan pada pekan depan.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polri Bakal Tilang hingga Sita Travel Gelap yang Angkut Penumpang

Namun, gambaran umum kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait tempat wisata di masa libur Lebaran  berkaitan dengan upaya meminimalisasi kerumunan.

"Jadi arah kebijakannya adalah meminimalkan aktivitas berkumpul," kata Anies di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Ilustrasi pariwisata IndonesiaDokumentasi Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi pariwisata Indonesia

3. Disiplin protokol kesehatan

Meski kegiatan wisata tak dilarang, Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang hendak berwisata disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Masyarakat diingatkan untuk patuh menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.

Baca juga: Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku bagi Semua Pihak

Imbauan yang sama juga disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Sandiaga mengatakan, orang yang hendak berwisata dibolehkan asal mengacu pada protokol kesehatan.

"Wisata yang dalam bingkai PPKM Skala Mikro dengan mengacu protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, bersinergi dengan pemda dan Satgas Covid-19 pada prinsipnya diperbolehkan," kata dia, Senin (19/4/2021).

Sandi menekankan, jangan karena wisata diperbolehkan warga lantas berbondong-bondong berwisata tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan," tutur Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com