Karyoto menyebutkan, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto.
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud
Karyoto menyebutkan, perkara eks Bupati Talaud itu juga menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
"Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," kata Karyoto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.