Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Stepanus Robin, Dewas Tak Tunggu Proses Penyidikan di KPK

Kompas.com - 30/04/2021, 06:55 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Tumpak menyebut, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin sudah berjalan.

"Yang kami periksa itu benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia (Robin) juga sudah tersangka. Apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Tumpak, Kamis (29/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Ruangan Milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Meski proses pemeriksaan sudah berjalan, namun Tumpak menyebut belum dapat memastikan kapan proses persidangan akan berlangsung.

"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tetapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan bareng saja," kata dia. 

Tumpak juga menanggapi pernyataan Koordinator Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut punya informasi tentang upaya Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jika ada informasi, Tumpak meminta MAKI untuk menyerahkan bukti informasi yang disampaikannya itu.

"Dewas sudah mendengar itu, tetapi kalau sekadarnya kuranglah, kamu minta kalau ada lebih lagi fakta-faktanya. Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan sepanjang sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan," papar dia.

Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Mengaku Reset Ponsel Saat Ditangkap

Mengenai informasi tersebut, Tumpak menyebut hingga saat ini Lili Pintauli belum diperiksa oleh Dewas KPK.

Tungkak mengklaim melakukan dua cara dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan internal KPK.

Ia juga mengatakan, Dewas KPK proaktif dalam melakukan penyelidikan, tidak bekerja setelah ada laporan.

"Kami proaktif, enggak nunggu laporan, ada 2 macam, pertama ada laporan, kedua kalau kami dengar, kami baca media ada segala macam, kami proaktif apa benar berita-berita ini. Tapi tentu tidak kami beritahukan pada kalian (wartawan)," kata Tumpak.

Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi

Robin diduga meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Syahrial untuk menyelesaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Dari uang itu, Robin memberikan total Rp 525 juta pada Maskur Husain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com