JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.
Tumpak menyebut, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin sudah berjalan.
"Yang kami periksa itu benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia (Robin) juga sudah tersangka. Apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Tumpak, Kamis (29/4/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Ruangan Milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Meski proses pemeriksaan sudah berjalan, namun Tumpak menyebut belum dapat memastikan kapan proses persidangan akan berlangsung.
"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tetapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan bareng saja," kata dia.
Tumpak juga menanggapi pernyataan Koordinator Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut punya informasi tentang upaya Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Jika ada informasi, Tumpak meminta MAKI untuk menyerahkan bukti informasi yang disampaikannya itu.
"Dewas sudah mendengar itu, tetapi kalau sekadarnya kuranglah, kamu minta kalau ada lebih lagi fakta-faktanya. Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan sepanjang sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan," papar dia.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Mengaku Reset Ponsel Saat Ditangkap
Mengenai informasi tersebut, Tumpak menyebut hingga saat ini Lili Pintauli belum diperiksa oleh Dewas KPK.
Tungkak mengklaim melakukan dua cara dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan internal KPK.
Ia juga mengatakan, Dewas KPK proaktif dalam melakukan penyelidikan, tidak bekerja setelah ada laporan.
"Kami proaktif, enggak nunggu laporan, ada 2 macam, pertama ada laporan, kedua kalau kami dengar, kami baca media ada segala macam, kami proaktif apa benar berita-berita ini. Tapi tentu tidak kami beritahukan pada kalian (wartawan)," kata Tumpak.
Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Baca juga: Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi
Robin diduga meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Syahrial untuk menyelesaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Dari uang itu, Robin memberikan total Rp 525 juta pada Maskur Husain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.