Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Stepanus Robin, Dewas Tak Tunggu Proses Penyidikan di KPK

Kompas.com - 30/04/2021, 06:55 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Tumpak menyebut, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin sudah berjalan.

"Yang kami periksa itu benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia (Robin) juga sudah tersangka. Apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Tumpak, Kamis (29/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Ruangan Milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Meski proses pemeriksaan sudah berjalan, namun Tumpak menyebut belum dapat memastikan kapan proses persidangan akan berlangsung.

"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tetapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan bareng saja," kata dia. 

Tumpak juga menanggapi pernyataan Koordinator Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut punya informasi tentang upaya Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jika ada informasi, Tumpak meminta MAKI untuk menyerahkan bukti informasi yang disampaikannya itu.

"Dewas sudah mendengar itu, tetapi kalau sekadarnya kuranglah, kamu minta kalau ada lebih lagi fakta-faktanya. Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan sepanjang sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan," papar dia.

Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Mengaku Reset Ponsel Saat Ditangkap

Mengenai informasi tersebut, Tumpak menyebut hingga saat ini Lili Pintauli belum diperiksa oleh Dewas KPK.

Tungkak mengklaim melakukan dua cara dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan internal KPK.

Ia juga mengatakan, Dewas KPK proaktif dalam melakukan penyelidikan, tidak bekerja setelah ada laporan.

"Kami proaktif, enggak nunggu laporan, ada 2 macam, pertama ada laporan, kedua kalau kami dengar, kami baca media ada segala macam, kami proaktif apa benar berita-berita ini. Tapi tentu tidak kami beritahukan pada kalian (wartawan)," kata Tumpak.

Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi

Robin diduga meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Syahrial untuk menyelesaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Dari uang itu, Robin memberikan total Rp 525 juta pada Maskur Husain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com