JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud pada Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ditetapkannya mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Karyoto mengatakan, sejak Sri Wahyumi Maria Manalip dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, dia berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
Mereka yang berulang kali bertemu dengan Sri Wahyumi Maria Manalip adalah Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015 John Rianto Majampoh, Ketua Pokja tahun 2016 Azarya Ratu Maatui dan, Ketua Pokja tahun 2017 Frans Weil Lua.
Sri Wahyumi Maria Manalip, kata Karyoto, juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Ia juga kerap memerintahkan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara
"Selain itu, SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," kata Karyoto.
Karyoto juga menyebut, Sri Wahyumi Maria Manalip kerap memerintahkan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sejumlah sekitar Rp 9,5 Miliar," ucap Karyoto.
Selama proses penyidikan, kata Karyoto, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Perkara ini, lanjut dia, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Didakwa Terima Suap Senilai Rp 591,9 Juta
Karyoto menyebut, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto.
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, KPK tidak dapat menampilkan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 tersebut.
Sri Wahyumi Maria Manalip, kata Ali, sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil saat dilakukan penahanan.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Terkait Dugaan Suap
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap dia.
Namun demikian, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.