"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, KPK tidak dapat menampilkan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 tersebut.
Sri Wahyumi Maria Manalip, kata Ali, sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil saat dilakukan penahanan.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Terkait Dugaan Suap
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap dia.
Namun demikian, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.