Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM

Kompas.com - 29/04/2021, 19:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.comAmnesty International Indonesia menyatakan, pemberian label nama teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpotensi menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.

"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM Kecewa Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.

Dari 47 kasus tersebut, tercatat sekitar 80 orang menjadi korban

Bahkan, Usman mengatakan, pada 2021 ini diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.

"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," ucapnya.

Baca juga: Kritik Bamsoet, Amnesty: Elite Harus Hati-hati Beri Pendapat soal Papua

Usman menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB di Papua.

Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM dan menghentikan pembunuhan di Papua.

"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," kata dia.

Pada siang hari tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan KKB di Papua masuk ke dalam katagori organisasi teroris.

Baca juga: KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Polri Segera Bahas Pelibatan Densus 88 dalam Operasi di Papua

Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud juga menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Baca juga: Mahfud Klaim Lebih dari 92 Persen Rakyat Papua Pro-RI

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com