JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah tetap mempertahankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menilai, seluruh negara di belahan dunia saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan hukum menyusul kian terbukanya potensi kejahatan yang dilakukan melalui dunia digital.
Bagi negara yang belum mempunyai hukum pengaturan digital, kata Mahfud, otomatis mereka sedang berupaya untuk melahirkan aturan tersebut.
Begitu juga dengan Indonesia yang sudah memiliki aturan seputar dunia digital sebisa mungkin untuk disempurnakan.
Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi
"Kita pun sama, UU ITE masih sangat diperlukan," kata Mahfud.
Sejalan dengan itu, keputusan mempertahankan UU ITE juga akan diikuti dengan antisipasi pemerintah atas kecenderungan salah tafsir dalam peraturan tersebut.
Karena itu, pemerintah akan membuat pedoman implementasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo (Johnny G Plate) bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," terang dia.
Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya.
Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.
"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.
Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret
Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.
Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.