Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Kompas.com - 29/04/2021, 19:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah tetap mempertahankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menilai, seluruh negara di belahan dunia saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan hukum menyusul kian terbukanya potensi kejahatan yang dilakukan melalui dunia digital.

Bagi negara yang belum mempunyai hukum pengaturan digital, kata Mahfud, otomatis mereka sedang berupaya untuk melahirkan aturan tersebut.

Begitu juga dengan Indonesia yang sudah memiliki aturan seputar dunia digital sebisa mungkin untuk disempurnakan.

Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

"Kita pun sama, UU ITE masih sangat diperlukan," kata Mahfud.

Sejalan dengan itu, keputusan mempertahankan UU ITE juga akan diikuti dengan antisipasi pemerintah atas kecenderungan salah tafsir dalam peraturan tersebut.

Karena itu, pemerintah akan membuat pedoman implementasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo (Johnny G Plate) bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," terang dia.

Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya.

Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.

"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.

Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.

Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com