Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ragukan Pengangkatan Indriyanto sebagai Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya...

Kompas.com - 29/04/2021, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan pengangkatan Indriyanto Seno Adji menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan beberapa alasan keraguan ICW atas komitmen Indriyanto terkait semangat pemberantasan korupsinya.

Kurnia menjelaskan alasan pertama adalah Indriyanto adalah sosok yang dikenal turut mendukung Revisi Undang-Undang (UU) KPK.

“Padahal sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu pelemahan lembaga antirasuah itu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Alasan kedua menurut Kurnia adalah saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto tidak mengindahkan pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Profil Indriyanto Seno Adji, Anggota Dewas KPK Pengganti Artidjo Alkostar

Indriyanto juga menyebut alasan ketiga keraguan ICW pada kinerja Indiryanto disebabkan oleh sikapnya yang tidak mendukung usulan masyarakat untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.

“Indiryanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak. Bahkan ketika Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto mengomentari dengan menyebut tidakan itu tidak etis,” ungkap Kurnia.

Alasan berikutnya adalah sikap indriyanto yang menyebutkan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mencari dalang penyiraman air keras pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak diperlukan.

“Alasan kelima adalah Indriyanto tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu ia menyebut bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal sampai saat ini perkara itu belum sepenuhnya diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan agung,” tutur dia.

Baca juga: Jokowi lantik Indriyanto Seno Adji jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Pada poin keenam, alasan ICW selanjutnya meragukan pengangkatan Indriyanto adalah karena pekan lalu ia menyebut kinerja KPK sudah benar dengan tidak memasukkan nama-nama politisi dalam dakwaan dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Alasan ketujuh Indriyanto disebut Kurnia cenderung tolerir dengan pelanggaran etik.

“Ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang bersangkutan diketahui meloloskan figure pelanggar etik menjadi pimpinan KPK. Melihat hal itu bagaimana ia bisa menegaakan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?” imbuh Kurnia.

Terakhir, Kurnia menyebut bahwa Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum pelaku tindak pidana korupsi yakni Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais.

“Bahkan selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto,” pungkas Kurnia.

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK Pengganti Artidjo

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto menjadi Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelantikan Indriyanto sebagai Dewas KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Indriyanto diangkat untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com