Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Kompas.com - 29/04/2021, 15:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kecenderungan untuk membatasi pemenuhan hak asasi terkait dengan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin secara khususnya menyoroti Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) serta Pasal 26 UU ITE.

"Sebenernya ini cenderung bermasalah dan menghambat pemenuhan hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hak berpendapat,” kata Ade dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Ade menjelaskan Pasal 40 Ayat (2a) dan Ayat (2b) UU ITE cenderung membuat pemerintah memiliki kewenangan yang luas untuk membatasi konten-konten di internet.

Menurut Ade, aturan tersebut sangat baik apabila digunakan untuuk membatasi konten yang melanggar hukum.

Namun, ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan dan multitafsir saat pemerintah memiliki kewenangan yang tidak terbatas.

Bahkan, secara spesifik Ade juga menyoroti ketiadaan mekanisme terhadap proses pemutusan akses terhadap internet dalam Pasal 40 ayat (2b).

"Dalam pasal 40 ayat (2b) ini pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melakukan pemutusan karena tidak memiliki mekanisme yang secara rigid bagaimana ketika pemerintah akan melakukan pemutusan, bagaimana hak seseorang mendapatkan kepastian hukum ketika memang websitenya atau akunnya diblokir, itu tidak ada mekanismenya," ucapnya.

Baca juga: ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Oleh sebab itu, Ade mendorong adanya kejelasan mekanisme dalam hal pembatasan akses internet.

Sebab, ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapat infromasi terkait putusnya konten internet yang dimilikinya.

"Kita enggak tahu ini putusnya karena internetnya sedang down atau karena memang diputus oleh pemerintah, itu saat ini kita tidak tahu," ujar dia.

Selain itu, Ade juga menyarankan pemerintah memperbaiki isi Pasal 26 ayat (3) UU ITE tentang penghapusan informasi.

Baca juga: Kemkominfo: Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE

Pasalnya, menurut Ade, pasal tersebut juga berpotensi memiliki banyak tafsir dalam implementasinya.

Ia menilai Pasal 26 Ayat (3) lebih baik dihapus kemudian dipindahkan ke RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini itu dihapuskan dari Undang-Undang ITE kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam undang-undang tentang rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Apabila hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Ade menyarankan adanya revisi untuk menambahkan aturan tambahan.

Misalnya, pengecualian terhadap konten berita media massa, yang tidak bisa dihapus oleh pemerintah.

"Pasal ini harus ada harus diperbaiki dengan beberapa norma misalkan ditambahkan ke pengecualian terkait dengan produk-produk yang sebenarnya itu memiliki juga dasar hukum yang kuat," ujar Ade.

"Misalkan produk-produk pers tidak bisa dihapuskan, tapi dalam pasal yang sekarang itu tidak ada pengecualian soal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com