JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menyatakan bakal menindak tegas travel gelap yang mengangkut penumpang selama pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.
Istiono mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan.
"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Penyedia Travel Gelap yang Ditilang Gaet Penumpang Buat Mudik lewat Medsos
Korlantas Polri sejak 22 April telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi larangan mudik.
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur Lebaran.
"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," ujar Istiono.
Di Solo, misalnya, ada lima titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik. Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos.
Aturan larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Gelar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
Belakangan, pemerintah mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 itu yang isinya menyatakan pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April-22 Mei 2021.
Selama periode tersebut surat tanda negatif Covid-19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.