Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran, Polri Bakal Tilang hingga Sita Travel Gelap yang Angkut Penumpang

Kompas.com - 29/04/2021, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menyatakan bakal menindak tegas travel gelap yang mengangkut penumpang selama pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Istiono mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan.

"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Penyedia Travel Gelap yang Ditilang Gaet Penumpang Buat Mudik lewat Medsos

Korlantas Polri sejak 22 April telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi larangan mudik.

Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur Lebaran.

"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," ujar Istiono.

Di Solo, misalnya, ada lima titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik. Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos.

Aturan larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.

Baca juga: Polisi Gelar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Belakangan, pemerintah mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 itu yang isinya menyatakan pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April-22 Mei 2021.

Selama periode tersebut surat tanda negatif Covid-19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com