Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Investasi Dibentuk, Istana Sebut Tak Ambil Alih Tugas Luhut

Kompas.com - 29/04/2021, 13:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi Rabu (28/4/2021).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72P/2021 Tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Dilantiknya Bahlil menegaskan terbentuknya Kementerian Investasi sebagai nomenklatur baru di Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Sanggupi Target Investasi Rp 900 Triliun, Bahlil: Siap Pak Presiden!

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id pada Kamis (29/4/2021), seorang pejabat di lingkungan Istana mengatakan, Kementerian Investasi ini tidak mengambil alih kewenangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kementerian ini tidak mengambil alih kewenangan Menko Kemaritiman dan Investasi di tempat Pak Luhut (Luhut B Pandjaitan)," ujar pejabat tersebut.

"Bahlil ditunjuk karena selain pengusaha juga aktivis. Dia bisa menyelesaikan masalah. Bahasa tak jadi halangan karena ’yang jualan’ investasi, kan, ada orang lain, seperti para duta besar dan pengusaha. Pak Bahlil bisa mengatasi,” kata dia. 

Pejabat tersebut lantas menjelaskan latar belakang pembentukan Kementerian Investasi.

Menurut dia, Presiden ingin ada lompatan ekonomi sehingga investasi dan penciptaan usaha untuk membuka lapangan kerja harus diprioritaskan.

Baca juga: Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Pernah Jadi Kuli Angkut di Pasar dan Sopir Angkot

Apabila hanya BKPM, dikhawatirkan program investasi tidak bisa berjalan lancar.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau hanya setingkat BKPM, investasi tak bisa jalan karena BKPM sebatas badan koordinasi. Jadi, harus dibentuk kementerian tersendiri dan Kepala BKPM tetap dirangkap," kata pejabat itu.

Adapun, pembentukan Kementerian Investasi sebelumnya telah disetujui DPR lewat hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian Nomor R-14/Pres/03/2021.

Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni BKPM.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com