Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang Saat Tangkap Munarman

Kompas.com - 29/04/2021, 12:19 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid berpendapat ada dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman pada Selasa (27/4/2021).

Menurut Usman, polisi terkesan melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Munarman dan tidak menghargai prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Berniat Ajukan Praperadilan, Polri: Itu Haknya

Usman mengatakan, menyeret Munarman dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, serta menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

"Itu melanggar asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Usman menegaskan, tuduhan tindak pidana terorisme bukan alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.

Dia menilai, Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut.

"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 Ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," ujar Usman.

"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," kata dia.

Baca juga: Polisi: Keluarga Tahu dan Tanda Tangan Surat Penangkapan Munarman

Apalagi, kata Usman, jika mengingat situasi darurat pandemi Covid-19.

Menurut dia, penegak hukum harus lebih sensitif dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap.

"Termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," tutur Usman.

Karena itu, Usman menyatakan, kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut.

"Setiap penangkapan apa pun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Saat ini, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Munarman Pecat Anggota FPI yang Berbaiat ke ISIS

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan mengenai alasan Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ramadhan, ini untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol. Pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.

Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com