Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Saat ini, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Munarman Pecat Anggota FPI yang Berbaiat ke ISIS
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan mengenai alasan Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan, ini untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol. Pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.