Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2021, 11:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon pengujian materill Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian pasal yang sama.

Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja dan terdaftar dalam perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021.

"Tolong dicermati, Mahkamah pernah menguji pasal itu dengan landasan konstitusional seperti itu," kata Arief dilansir dari laman resmi MK, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Eks KPPS Gugat Pasal soal Keserentakan di UU Pemilu ke MK

Arief mengatakan, Mahkamah dalam perkara Nomor 48/PUU-VIII/2010 pernah persis menguji penjelasan pasal itu dengan landasan pengujian pasal yang sama dan perkara itu sudah diputus.

"Mahkamah bisa mengatakan ini nebis in idem. Bisa saja diuji dengan landasan pengujian yang lain dan posita yang lain," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh mengatakan, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 memberikan kebebasan kepada setiap orang membuat atau mengabadikan pornografi untuk kepentingan sendiri melalui video maupun foto.

Baca juga: Terinspirasi dari Kasus Artis GA, Seorang Advokat Gugat UU Pornografi ke MK

Adapun, permohonan ini didasari dari ramainya kasus video porno artis GA yang beredar di media sosial.

Menurut Sholeh, dalam kasus itu GA tidak mengedarkan videonya, namun GA kehilangan HP miliknya yang di dalamnya terdapat video tersebut.

"Dengan demikian menurut pemohon, karena dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan orang yang membuat video maupun foto untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa dipidana," kata Sholeh.

"Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, maka artis GA tidak bisa dipidana," ucapnya.

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Nasional
Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Nasional
Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Nasional
'Kode Keras' dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Kode Keras" dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Nasional
Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar 'Good Bye'

Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar "Good Bye"

Nasional
Menerka Sosok 'Orang Spesial' yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Menerka Sosok "Orang Spesial" yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Nasional
Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com