JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon pengujian materill Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian pasal yang sama.
Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja dan terdaftar dalam perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021.
"Tolong dicermati, Mahkamah pernah menguji pasal itu dengan landasan konstitusional seperti itu," kata Arief dilansir dari laman resmi MK, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Eks KPPS Gugat Pasal soal Keserentakan di UU Pemilu ke MK
Arief mengatakan, Mahkamah dalam perkara Nomor 48/PUU-VIII/2010 pernah persis menguji penjelasan pasal itu dengan landasan pengujian pasal yang sama dan perkara itu sudah diputus.
"Mahkamah bisa mengatakan ini nebis in idem. Bisa saja diuji dengan landasan pengujian yang lain dan posita yang lain," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh mengatakan, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 memberikan kebebasan kepada setiap orang membuat atau mengabadikan pornografi untuk kepentingan sendiri melalui video maupun foto.
Baca juga: Terinspirasi dari Kasus Artis GA, Seorang Advokat Gugat UU Pornografi ke MK
Adapun, permohonan ini didasari dari ramainya kasus video porno artis GA yang beredar di media sosial.
Menurut Sholeh, dalam kasus itu GA tidak mengedarkan videonya, namun GA kehilangan HP miliknya yang di dalamnya terdapat video tersebut.
"Dengan demikian menurut pemohon, karena dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan orang yang membuat video maupun foto untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa dipidana," kata Sholeh.
"Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, maka artis GA tidak bisa dipidana," ucapnya.
Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.