Selain itu, Pandu mengatakan, masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan mana alat rapid test antigen baru dan mana yang bekas.
Untuk itu, ia meminta semua petugas laboratorium mengampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukkan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," kata Pandu.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Senada dengan Pandu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak bisa menoleransi tindakan oknum petugas di Bandara Kualanamu tersebut.
Wiku berharap, pihak kepolisian nantinya dapat menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen tersebut.
"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut, saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib. Mohon menunggu rilis resminya," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu.
Dapat dipidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menurut Fickar, penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009.
"Menggunakan alat bekas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
"Apapun motifnya terutama jika terjadi karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana," kata dia.
Fickar mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.
Baca juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Ini Kata Stafsus Erick Thohir
Ia mengatakan, sanksi atas tindakan petugas Kimia Farma Diagnositik tersebut dapat menjadi alasan pemberat.
"Karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan dengan kewajibannya itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah sepertiga," ucap Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.