Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas: Klarifikasi Kimia Farma dan Ancaman Sanksi Berat

Kompas.com - 29/04/2021, 07:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Selain itu, Pandu mengatakan, masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan mana alat rapid test antigen baru dan mana yang bekas.

Untuk itu, ia meminta semua petugas laboratorium mengampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.

"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukkan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," kata Pandu.

Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas

Senada dengan Pandu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak bisa menoleransi tindakan oknum petugas di Bandara Kualanamu tersebut.

Wiku berharap, pihak kepolisian nantinya dapat menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen tersebut.

"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut, saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib. Mohon menunggu rilis resminya," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu.

Dapat dipidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menurut Fickar, penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009.

"Menggunakan alat bekas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

"Apapun motifnya terutama jika terjadi karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana," kata dia. 

Fickar mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.

Baca juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Ia mengatakan, sanksi atas tindakan petugas Kimia Farma Diagnositik tersebut dapat menjadi alasan pemberat.

"Karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan dengan kewajibannya itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah sepertiga," ucap Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com